Rangkaian proteksi sel surya litium terdiri dari IC proteksi dan dua MOSFET daya. IC proteksi memantau tegangan baterai dan beralih ke MOSFET daya eksternal jika terjadi pengisian dan pengosongan berlebih. Fungsinya meliputi proteksi pengisian berlebih, proteksi pengosongan berlebih, dan proteksi arus berlebih/hubung singkat.
Perangkat perlindungan terhadap pengisian berlebih.
Prinsip kerja IC proteksi pengisian berlebih adalah sebagai berikut: ketika pengisi daya eksternal mengisi daya sel surya lithium, pengisian daya perlu dihentikan untuk mencegah tekanan internal meningkat akibat kenaikan suhu. Pada saat ini, IC proteksi perlu mendeteksi tegangan baterai. Ketika tegangan mencapai titik tertentu (dengan asumsi titik pengisian berlebih pada baterai sudah tercapai), proteksi pengisian berlebih diaktifkan, MOSFET daya dihidupkan dan dimatikan, kemudian pengisian daya dihentikan.
1.Hindari suhu ekstrem. Sel surya litium sensitif terhadap suhu ekstrem, jadi penting untuk memastikan bahwa sel tersebut tidak terpapar suhu di bawah 0°C atau di atas 45°C.
2.Hindari kelembapan tinggi. Kelembapan tinggi dapat menyebabkan korosi pada sel lithium, jadi penting untuk menyimpannya di lingkungan yang kering.
3.Jagalah kebersihannya. Kotoran, debu, dan kontaminan lainnya dapat mengurangi efisiensi sel, jadi penting untuk menjaganya tetap bersih dan bebas debu.
4.Hindari benturan fisik. Benturan fisik dapat merusak sel, jadi penting untuk menghindari menjatuhkan atau membenturkannya.
5.Lindungi dari sinar matahari langsung. Sinar matahari langsung dapat menyebabkan sel menjadi terlalu panas dan rusak, jadi penting untuk melindunginya dari sinar matahari langsung jika memungkinkan.
6.Gunakan wadah pelindung. Penting untuk menyimpan baterai dalam wadah pelindung saat tidak digunakan untuk melindunginya dari pengaruh lingkungan.
Selain itu, perlu diperhatikan kerusakan deteksi pengisian berlebih akibat kebisingan agar tidak dianggap sebagai perlindungan terhadap pengisian berlebih. Oleh karena itu, waktu tunda perlu diatur, dan waktu tunda tidak boleh kurang dari durasi kebisingan.
Waktu posting: 03-Juni-2023